KEEK – 2013

>>> Download Formulir Pendaftaran KEEK-2013 <<<

setelah dilengkapi, kirim formulir pendaftaran anda ke email: kuliahkerakyatan[at]gmail[dot][com]

I.   LATAR BELAKANG

Ekonomi kerakyatan (Demokrasi Ekonomi) merupakan sistem perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Tujuan penyelenggaraan demokrasi ekonomi adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian, dengan sasaran pokok tersedianya lapangan kerja, pendidikan gratis (murah), pemerataan modal material, jaminan sosial bagi penduduk miskin, dan pemberdayaan serikat-serikat ekonomi (koperasi).

Penyelenggaraan ekonomi kerakyatan merupakan amanat konstitusi (normatif) yang termaktub dalam pasal 27, 28, 31, 33, dan 34 UUD 1945, dalam TAP MPR No. VI/1998 tentang Politik-Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, TAP MPR No. II/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004, dan TAP MPR No. II/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional, untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan.

Realitas ekonomi yang berkembang di Indonesia masih jauh dari perwujudan amanat konstitusi. Penjualan (privatisasi) aset-aset nasional telah mengalihkan penguasaan sumber-sumber ekonomi dari negara (rakyat) ke tangan kekuasaan asing. Korporasi besar menguasai dan mengelola sumber daya strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak di berbagai daerah. Dominasi jaringan modal internasional telah memunculkan pola hubungan antar pelaku ekonomi yang tidak seimbang dan bersifat eksploitatif-sub-ordinatif.

Kenyataan di atas bertolak belakang dengan cita-cita demokratisasi ekonomi yang merupakan amanat konstitusi. Amanat tersebut khususnya terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan arahan usaha bersama (kolektif) berasaskan kekeluargaan (yang terdapat dalam bangun usaha (asas) kooperasi) sebagai mode (basis) perekonomian nasional. Di sisi lain, negara berperan dalam menguasai dan mengelola bumi, air, dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Konsekuensi logis dari kondisi obyektif dan amanat konstitusi di atas adalah perlu dilakukannya demokratisasi ekonomi, yang mengacu pada ruang lingkup permasalahan ekonomi yang ada, pada tiga level yaitu level nasional (makro), daerah (regional), dan perusahaan tempat kerja (mikro). Pada level nasional maka perlu arahan menuju demokratisasi BUMN dan pengelolaan aset-aset strategis nasional. Hal ini dapat dilakukan dengan pengalihan sebagian saham BUMN kepada pekerjanya, customer, koperasi, Pemerintah Daerah, BUMD, dan investor domestik lainnya, bukan kepada shareholder asing melalui listing di pasar modal. Dengan begitu mobilisasi sumber pembiayaan (dana) domestik yang sebenarnya tersedia dan tidak menimbulkan ketergantungan terhadap shareholder asing dapat dilakukan.

Pada level daerah (regional), mengacu pada semangat otonomi daerah maka perlu upaya untuk melakukan demokratisasi BUMD dengan peningkatan share pekerja, koperasi, customer, dan kelompok ekonomi lokal lainnya dalam kepemilikan saham BUMD dan mobilisasi sumber pembiayaan lokal. Pada level perusahaan (mikro) yang berbentuk perseroan terbatas (PT) maka dapat dilakukan demokratisasi ekonomi di tempat kerja melalui penerapan pola pembagian keuntungan (profit sharing) dan kepemilikan saham oleh pekerja (employee share ownership). Hal ini selaras dengan salah satu fungsi serikat pekerja yang diatur dalam UU Serikat Pekerja Indonesia yaitu sebagai wadah untuk memperjuangkan kepemilikan saham perusahaan oleh pekerja.

Berpijak pada dasar pemikiran dan beragam masalah kontekstual dalam penguatan ekonomi lokal di atas maka diperlukan upaya yang serius dan sistematis guna lebih mendorong realisasi penyelenggaraan demikrasi ekonomi, baik pada level nasional, daerah, maupun di level perusahaan (mikro). Untuk mengembangkan wacana demokrasi ekonomi di semua sektor ekonomi yang ada di masayarakat, maka kami memandang perlu diselenggarakannya Kuliah Ekstrakulikuler Ekonomi Kerakyatan

II.   TUJUAN

Program ini secara umum bertujuan untuk:

  1. Mengembangkan wacana dan pola demokrasi ekonomi yang bisa diterapkan di Indonesia
  2. Mendorong pengembangan pola dan perluasan pembagian keuntungan dan kepemilikan saham oleh pekerja pada perusahaan perseroan di Indonesia
  3. Mendorong pengembangan pola demokrasi dan perluasan kepemilikan saham BUMD oleh pekerjanya, customer lokal, dan koperasi rakyat di daerah.
  4. Mendorong pengembangan pola demokrasi dan perluasan kepemilikan saham BUMN oleh pekerjanya, customer domestik, koperasi rakyat, Pemerintah Daerah, dan BUMD di Indonesia.
  5. Mendorong pengembangan pola perbankan kerakyatan
  6. Mendorong pengembangan pola penganggaran partisipatif (proo-poor), baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
  7. mendorong pengembangan pola bagi hasil pajak (tax-sharing) antara pusat dan daerah

III.   WAKTU DAN TEMPAT

Program ini diselenggarakan selama 6 bulan, pada tanggal 07 januari 2013  sampai  1 Juli 2013, bertempat di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Jl Mahoni Nomor B2, Bulaksumur, Sleman , DIY.

IV.   LINGKUP DAN SASARAN

Program ini memiliki sasaran khusus kepada 50 peserta yang terdiri dari unsur-unsur:

  1. Mahasiswa
  2. Dosen
  3. Guru
  4. Pemerintah Pusat dan Daerah
  5. DPR dan DPRD
  6. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  7. Pengusaha
  8. Pegiat koperasi
  9. Buruh
  10. Petani
  11. Pegiat pasar rakyat
  12. Media massa (cetak dan elektronik)

V.   METODE

Metode pembelajaran yang diterapkan dalam program SDE meliputi :

  1. Klasikal, diskusi pakar dengan suasana yang interaktif dan dialogis, dipandu oleh fasilitator.
  2. Diskusi panel yang mempertemukan beberapa nara sumber dari institusi yang berbeda
  3. Diskusi kelompok untuk memperdalam (mengembangkan) materi klasikal.

 VI. KURIKULUM

Kurikulum Ekstrakulikuler Ekonomi Kerakyatan

Pertemuan

Materi

Pemateri

Kualifikasi Pemateri

1

Sejarah Ekonomi Kerakyatan

Awan Santosa, SE, MSc Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM
Direktur Sekolah Pasar

2

Sistem Ekonomi Kerakyatan

1

Dr. Dumairy Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM
Ketua Yayasan Mubyarto

2

Tarli Nugroho Ketua Divisi Pemikiran Mubyarto Institute

3

Demokrasi Pendidikan

1

Prof. Dr. Sofyan Effendi Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM

2

Prof. Dr. Edy Suandy Hamid Rektor Universitas Islam Indonesia

3

Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc. Rektor Universitas Gadjah Mada

4

Pertanian

1

Prof. Dr. Muhammad Maksum Dosen Fakultas Teknologi Pertanian UGM

2

Drs Henry Saragih Koordinator La Via Campessina
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia

5

Perindustrian

1

Dr. Fahmy Radhi Sekolah Vokasi UGM
Direktur Mubyarto Institute

6

Perburuhan

1

Kirnadi Koordinator Aliansi Buruh Yogyakarta

2

Dewi Kusuma Wardhani, SE, MSc Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sarjana Wiyata Taman Siswa

7

Keuangan Negara

1

Dr. Hendri Saparini ECONIT

2

Dani Setiawan Koordinator KAU

8

Peraturan dalam Bidang Ekonomi

1

Prof. Dr. Sudjito Dosen Fakultas Hukum UGM

2

Prof. Dr. Sri Edi Swasono Dosen Fakultas Ekonomi UI

9

Sumberdaya Alam

1

Drs. Ichsanuddin Noorsy

2

Berry Nahdian Furqan Direktur Walhi

10

Otonomi Daerah

1

Dr. Poppy Ismailina Direktur MEP UGM

11

UMKM

1

Prof. Dr. Mohammad Soejono, MSc Direktur SMEDC UGM

2

Sarniyah Pegiat ASPPUK

12

Revitalisasi Koperasi

1

Dr. Revrisond Baswir Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM

2

Isnaini Pegiat Koperasi

13

Pasar Rakyat

1

Dr. Ir. Bayu Krishnamurti Wakil Menteri Perdagangan

2

Istianto Ari Wibowo, SE Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM
Koordinator Divisi Pendidikan Sekolah Pasar

VII.  PELAKSANA

Penanggungjawab : Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan

Steering Committee :

  1. Dr. Revrisond Baswir
  2. Dr. Fahmi Radhi
  3. Awan Santosa, SE, MSc

Tim Pelaksana :

  1.             Ketua Panitia: Advis Vijay N, S.E
  2.             Sekretaris: Devi Indriani
  3.             Bendahara: Sekar Panuluh
  4.             Koordinator Acara: Arief Setyo Widodo, S.E
  5.             Koordinator Konsumsi: Lili Karlina
  6.             Koordinator Perlengkapan: Fajar Prasetyo Adi Candra, S.E

 

Share This Page

Informasi dan Kerja sama

Silakan menghubungi tim kami melalui tautan kontak berikut