Tahun 2018.
Bukit Menoreh adalah kawasan perbukitan di bagian barat Provinsi DIY, yang masuk dalam wilayah kabupaten Kulonprogo. Perbukitannya tidak hanya milik Kulonprogo, tetapi juga beberapa kabupaten di Jawa Tengah. Secara khusus kawasan itu sejak tahun 2016 ditetapkan pemerintah Kulonprogo sebagai Kawasan Perdesaan Agrowisata Menoreh Terpadu (KPAMT), yang mencakup 6 (enam) desa di dua kecamatan berdasarkan SK Bupati No. 367/C/2016. Keenam desa itu adalah: dua desa, Gerbosari dan Sidoharjo di kecamatan Samigaluh, dan empat desa, Banjarasri, Banjarharjo, Banjaroya, dan Banjararum di kecamatan Kalibawang. Sebelum ditetapkan sebagai kawasan prioritas, kawasan tersebut sudah ditetapkan juga sebagai kawasan agropolitan dengan pusatnya di desa Banjararum.
Pembentukan kawasan ini merupakan amanat dari pemerintah pusat sebagai salah cara untuk memajukan kawasan pedesaan. Berbagai upaya telah ditempuh Pemerintah untuk merealisasikan desentralisasi pembangunan sesuai amanat UU Desa. Komitmen untuk mendorong desentralisasi fiskal ditunjukkan Pemerintah melalui realisasi Dana Desa yang meningkat pesat dari sebesar Rp. 20,76 trilyun pada tahun 2015 menjadi sebesar Rp. 60 trilyun pada tahun 2018.
Kawasan tersebut menjadi lokasi penelitian yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajah Mada (PSEK-UGM) pada tahun 2018 bekerjasama dengan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Tujuan penelitian diantaranya adalah melihat gambaran terkini tentang situasi dan kondisi permasalahan di kawasan agar dapat dicari upaya percepatan pengembangan kawasan tersebut. Hal ini mengingat juga kawasan tersebut menjadi “penyangga” destinasi 10 prioritas nasional karena letaknya yang berdekatan, serta akan dibangunnya bandara di Kulonprogo.
Beberapa isu strategis digali melalui penelitian ini, beberapa di antaranya menyangkut bagaimana proses dan mekanisme pengambilan keputusan di kawasan tersebut, bagaimana pola relasi para pihak dalam tata-kelola kawasan. Isu penting lain yang disasar dalam penelitian ini terutama adalah bagaimana pola integrasi antar lembaga sosial ekonomi di kawasan itu, maupun dengan kawasan lain.
Beberapa temuan menunjukkan bahwa integrasi antar lembaga memang belum mewujud di 6 desa yang ditetapkan sebagai kawasan agrowisata tersebut. Masing-masing pihak masih cenderung melihat kedalam (inward looking), jalan sendiri-sendiri, belum ada kerjasama yang sinergis. Pola pengelolaan sumberdaya alam untuk pertanian, kehutanan, pariwisata, belum dikelola secara sinergis dari sudut pandang rantai-nilai produksi, distribusi/pemasaran, dan konsumsi. Kelompok-kelompok usaha masih memfokuskan diri pada bidang kegiatan masing-masing dalam produksi dan memasarkan juga sendiri-sendiri.
Oleh karenanya, kemiskinan dan ketimpangan yang masih cukup lebar di tengah massifnya pembangunan infrastruktur di perdesaan. Hal ini menjadi tantangan serius bagi berbagai lembaga baik Pemerintah Pusat, Daerah, Desa, maupun sektor swasta, masyarakat, dan Perguruan Tinggi, bagaimana membangun kawasan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Harus diakui bahwa situasi saat ini masalah integrasi dan kolaborasi antarlembaga terkait pengembangan kawasan perdesaan yang masih lemah dan perlu ditingkatkan. Hal ini karena integrasi dan kolaborasi adalah saah satu langkah esensi yang mendasar bagi desentralisasi dan demokratisasi pembangunan desa. Tata kelola kolaboratif (collaborative governance) seperti itu dapat menjadi modal utama bagi keberhasilan beberapa desa di Indonesia.
Temuan lain lewat penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya betapa jauhnya masyarakat pedesaan baik dari segi jangkauan layanan birokrasi yang kolaboratif, dan segi usaha ekonomi, masyarakatnya tetap belum beranjak, sekalipun wilayah tersebut telah dicanangkan sebagai kawasan terpadu oleh pemerintah sejak dua tahun lalu.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menawarkan rekomendasi tentang pola integrasi dan tahapan yang dapat dikembangkan di kawasan Menoreh, yaitu: 1) Model Integrasi Ekonomi Kerakyatan; 2) Model Integrasi Bisnis Sosial (Social Business), dan 3) Model Integrasi Spasial-Digital.
Bagaimana tahapan dan langkah yang bisa ditempuh untuk mewujudkan integrasi sosial ekonomi tersebut, dapat dibaca pada buku yang telah diterbitkan oleh PSEK UGM
judul : Integrasi Antar-Lembaga dalam Percepatan Pengembangan Kawasan Ekonomi Perdesaan,
Edisi Pertama, September 2018,
ISBN: 978-602-309-387-8.
link download buku elektronik: e-book_Integrasi_Antar-lembaga
Selamat membaca. (Rsmf)