Banyaknya keluhan pedagang kecil di pasar-pasar terhadap masifnya ekspansi ritel modern mendorong Pusat Studi Ekonomi Kerakyataan (PSEK) UGM menyusun strategi pasar rakyat bersama Lembaga Ombudsman DIY tahun 2016. Beberapa ritel modern dinyatakan melanggar Perda yang telah ditetapkan namun ekspansi massif ritel modern sampai pelosok-pelosok desa DIY masih terjadi. Banyaknya dijumpai produk pabrikan swasta di pasar-pasar rakyat membuktikan adanya dominasi produk swasta yang mayoritas dari pemodal luar. Fakta ini melemahkan posisi pelaku pedagang pasar maupun para peritel lokal. Regulasi pemerintah daerah baik berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Peraturan Walikota yang mengatur soal ritel korporat/modern di DIY dinilai belum berdampak signifikan dalam mengerem ekspansi jaringan ritel modern yang masif terjadi. Alih-alih itu, regulasi tersebut justru seakan menjadi pendukung menjamurnya ritel modern.
Berdasarkan observasi di lapangan, Dinas Pasar dinilai belum mampu mengatasi berbagai persoalan struktural (semisal oligopoli, permainan harga, mafia kios, dan rentenir) di pasar karena peran aktifnya justru pada hal yang tidak terlalu signifikan yaitu pemungutan dan pengelolaan retribusi pedagang pasar. Renovasi, kios dan los dijadikan lahan bisnis bagi segelintir “penguasa pasar” dengan cara “dijualbelikan” dan atau dipindahtangankan secara ilegal namun sebenarnya juga diketahui oleh Dinas Pasar. Penerimaan daerah (APBD) yang bersumber dari pos pungutan retribusi pasar yang harusnya untuk kesejahteraan warga pasar justru belum dikelola sepenuhnya untuk warga pasar. Organisasi pasar, baik paguyuban dan koperasi pasar belum mampu mengatasi berbagai persoalan struktural di pasar seperti halnya permainan harga oleh para distributor oligopolis dan spekulan, serta jerat pemutar kapital dan rentenir yang terus berkembang di pasar-pasar. Lemahnya persatuan dan organisasi rakyat di pasar-pasar berakibat pada lemahnya pula persatuan dan jaringan antarpasar.
Melihat fakta-fakta ini, PSEK memberikan rekomendasi tahapan revitalisasi perekonomian rakyat yang berbasis pada nilai demokrasi dan koperasi dengan tahapan sebagai berikut: 1) Penguatan modal intelektual melalui forum-forum pengembangan kapasitas; 2) Penguatan modal institusional dengan memanfaatkan forum pengembangan kapasitas yang sebelumnya sudah terbentuk dalam rangka beralih ke tahap kerja komunal yang mengintegrasikan pengelolaan modal dan usaha bersama melalui koperasi. 3) Penguatan modal material melalui Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pasar (APBPas) setiap tahun agar pedagang pasar dapat mengetahui neraca keuangan pasar dari sisi pendapatan retribusi pasar dan alokasi APBD ke pasar-pasar, pengembangan jejaring dan kerjasama dengan supplier seperti halnya koperasi tani, dan perintisan koperasi sekunder yang menaungi koperasi pasar di seluruh pasar di wilayah DIY yang berfungsi melakukan pengadaan barang dan permodalan secara kolektif di pasar-pasar.