Sebuah upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Penajam Paser Utara telah dikaji oleh Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PSEK) UGM bekerjasama dengan Bappeda. Kajian yang dilakukan dijadikan pedoman bagi seluruh elemen pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam melaksanakan aksi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kajian memaparkan kondisi dan permasalahan kemiskinan, diagnosis kemiskinan, dan Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten tersebut.
Dalam melakukan aksi penanggulangan kemiskinan, keberhasilan aksi sangat ditentukan oleh ketepatan dalam mendiagnosis penyebab kemiskinan dan pilihan kebijakan serta program aksi konkrit yang diambil oleh pemangku kebijakan, dalam hal ini utamanya adalah Pemerintah Daerah dan DPRD. Kebijakan dan program aksi tersebut sangat dipengaruhi oleh struktur sosial ekonomi dan lingkungan strategis daerah dan perspektif yang digunakan oleh pemangku kebijakan. Lingkungan strategis meliputi berbagai potensi dan kendala yang secara faktual (empiris) dihadapi dalam penanggulangan kemiskinan daerah, berbagai dokumen perencanaan daerah (RPJPD/RPJMD), serta peraturan terkait penanggulangan kemiskinan, seperti halnya Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) yang sudah tersedia.
Meskipun Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki basis sumber daya alam yang cukup umumnya namun daerah ini erat dengan kemiskinan struktural, yaitu ketimpangan struktur ekonomi, pengaliran uang dan modal ke luar daerah, dan kelambatan pertumbuhan bisnis daerah karena belum optimalnya pengembangan potensi lokal basis produksi warga miskin, utamanya pertanian. Diperlukan kebijakan dan program aksi yang memadai dan secara spesifik. Pemahaman terhadap fenomena permasalahan, pola, dan profil kemiskinan dan pengangguran serta penyebab dan faktor-faktor lain yang berpengaruh sangat diperlukan dalam perumusan strategi intervensi prioritas program dan penetapan jenis kegiatan serta alokasi sumber yang diperlukan. Hal ini sangat penting karena bagi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang bersinggungan langsung dengan masyarakat memerlukan kebijakan-kebijakan yang bersifat intervensi untuk mengupayakan pengentasan kemiskinan. Upaya-upaya intervensi tersebut menuntut adanya ketersediaan referensi dan petunjuk detail tentang langkah-langkah dan kondisi serta potensi dari permasalahan kemiskinan dan juga pengangguran.
Dalam rangka menjamin keberhasilan program Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, maka perlu dilakukan penyusunan rencana aksi yang berisikan program-program dan kegiatan lintas sektor dan lintas wilayah secara terpadu. Rencana Aksi Daerah (RAD) yang dimaksud mencakup perbaikan terhadap program perlindungan sosial, peningkatan akses terhadap pelayanan dasar, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin dan pembangunan inklusif sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Kemiskinan struktural yang dihadapi Kabupaten PPU memerlukan intervensi struktural, yaitu penyelenggaraan ekonomi kerakyatan sesuai amanat konstitusional khususnya Pasal 33 UUD 1945. Kunci dari penanggulangan kemiskinan berbasis penyelenggaraan ekonomi kerakyatan adalah peningkatan peran dan partisipasi rakyat kecil, miskin dalam perekonomian. Di samping itu, upaya ini memerlukan peran vital negara dalam mengelola kekayaan SDA sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini maka diperlukan pola relasi baru Pemerintah Daerah dengan usaha swasta besar. Perlu ditekankan kembali bahwa penyelenggaraan ekonomi kerakyatan dalam menanggulangi kemiskinan meliputi agenda pemekerjaan, pengembangan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan rakyat, peningkatan sarana-prasarana, dan penyediaan jaminan sosial (hidup, pendidikan, dan kesehatan). Sebagai rekomendasi akhir maka Rencana Aksi ini semestinya dituangkan dalam bentuk Perda/SK Bupati, dijadikan dasar dalam penyusunan APBD, dan perumusan berbagai program dan kegiatan SKPD.