Merebut Kemerdekaan

Prof. Dr. Mubyarto (editor)

Dua tahun sebelum “Indonesia Menggugat” yang merupakan pembelaan Ir. Soekarno di Pengadilan Bandung (1930), Mohammad Hatta, mahasiswa Indonesia yang memimpin Perhimpunan Indonesia (Indonesische Vereniging), yang masih berusi 26 tahun, membuat pidato pembelaan juga di penjara seperti Soekarno. Pidato Hatta tidak sekedar menggugat kekejaman pemerintah penjajah Belanda di Indonesia tetapi lebih tegas lagi menuntut “Indonesia Merdeka” (Indonesia Vrij) yang menjadi judul pidato pembelaannya. Perbedaan lain dari pidato kedua pemimpin bangsa ini adalah kalau Bung Karno akhirnya diputuskan hakim dihukum 4 tahun, Bung Hatta dibebaskan, tidak dihukum sama sekali. Ternyata besar sekali perbedaan pengadilan di negeri jajahan (Bandung) dengan pengadilan di negara penjajah. Perbedaan ketiga yang harus dicatat dari dua pidato tokoh nasional ini adalah isi atau materinya. Kalau pidato Bung Karno padat berisi kejahatan ekonomi penjajah melalui penerapan sistem VOC, tanam paksa dan kapitalisme-liberalisme-imperialisme, maka isi pembelaan Bung Hatta yang “ah;I ekonomi” justru sangat padat sebagai pidato politik. Pidato Bung Hatta patut dijadikan bacaan wajib pakar-pakar politik kita termasuk anggota DPR/DPRD kita sekarang. Kalau Bung Karno ditahan karena PNI yang dipimpinnya dituduh akan memberontak terhadap pemerintah (penjajah) yang sah, maka Bung Hatta yang memimpin Perhimpunan Indonesia ditahan karena dianggap sengaja “menghasut terhadap kekuasaan umum”. Meskipun Bung Hatta menolah dituduh menggunakan kekerasan, namun dalam keseluruhan pidatonya, lagi-lagi berbeda dengan pidato Bung Karno, Bung Hatta jelas-jelas “melawan pemerintah penjajah”.

Dengan membuat analisa perimbangan kolonial dan pertentangan kepentingan antara Nederland dan Indonesia, ia (Perhimpunan Indonesia) menarik kesimpulan bahwa Indonesia akan memperoleh kemerdekaannya hanya dengan kekerasan… adalah hukum sejarah bahwa lahirnya suatu bangsa selalu bersamaan dengan cucuran darah dan air mata… cepat atau lambat, setiap bangsa yang dijajah akan merebut kembali kemerdekaannya, itu adalah hukum besi sejarah dunia (op.cit., hal: 114).

Keterusterangan dan keberanian Bung Hatta menyerang bahkan menantang pemerintah Gubernur-Jenderal Fock berbeda sekali dengan isi pidato Bung Karno yang menantang kapitalisme-liberalisme-imperialisme, bukan menantang pemerintah/penjajah. Perbedaan “taktik” politik ini sungguh menarik karena hasilnya justru terbalik, Bung Hatta yang menantang pemerintah yang sah dibebaskan, sedangkan Bung Karno yang menantang isme (bukan pemerintah yang sah) justru dihukum 4 tahun. Ini jelas patut dijadikan kajian mahasiswa ilmu hukum di samping mahasiswa ilmu politik. Barangkali pengadilan di Indonesia (Bandung) memang harus “lebih keras” ketimbang di Belanda, dan Moh Hatta tidak memimpin satu partai politik seperti PNI yang diketuai Soekarno.

Namun secara keseluruhan pemuda masa sekarang, baik yang masih berstatus sebagai mahasiswa maupun yang sudah berkiprah di bidang kerja, harus mampu menarik pelajaran berharga dari pidato dua pemimpin yang kelak menjadi ko-proklamator Indonesia Merdeka, dan kemudian menjadi Presidan dan Wakil Presiden pertama RI. Sekali lagi jika Bung Karno berhasil menyadarkan pemuda/pemudi kita bahwa investor/pemilik modal asing selalu menghisap kekayaan/sumber daya alam Indonesia, Bung Hatta dengan kata-kata khasnya meminta rakyat Indonesia untuk tidak percaya pada mulut manis orang-orang kulit putih (Belanda) yang menjajah Indonesia. Prinsip perjuangan politik Perhimpunan Indonesia adalah percaya diri dan non-kooperasi. Hanya dengan percaya diri atautidak mengharapkan pertolongan atau bantuan dari “musuh” (penjajah) maka kemerdekaan akan diperoleh. Tetapi pada saat yang sama si terjajah harus tidak mau bekerja sama dengan kekuasaan penjajah yang kepentingannya bertentangan dengan kepentingan rakyat Indonesia.

Demikian pidato lengkap dari Moh. Hatta yang ketika itu masih berstatus mahasiswa, kiranya dapat dijadikan acuan politisi muda masa kini. Meskipun sekarang Indonesia sudah hampir 60 tahun merdeka, tetapi buah kemerdekaan itu belum dinikmati oleh bagian besar dari bangsa Indonesia, tidak saja mereka yang benar-benar miskin tetapi juga mayoritas pegawai negeri, prajurit dan petani/nelayan, pedagang kecil, dan pelaku ekonomi rakyat pada umumnya. Adalah tugas para politisi untuk ikut mengangkat derajat dan martabatnya. Justru kepada pemerintah bangsa sendiri tugas para politisi dan cendekiawan muda harus tegas berpihak kepada mereka yang lemah. Tantangan ini nampak tidak makin bertambah ringan, karena ada kecenderungan berkembangnya semangat individualism sebagai akibat merebaknya paam kapitalisme-liberalisme (atau bahkan neoliberalisme). Dengan munculnya kelompok pengusaha nasional yang menganut paham kapitalisme global, rupanya muncul semangat “keserakahan” baru yang kepentingannya bertentangan dengan kepentingan ekonomi rakyat.

Dalam Kabinet Indonesia Baru pimpinan SBY-JK ada kecenderungan sangat kuat makin berkuasanya kelompok pengusaha nasional yang justru merasa lebih terikat dengan dunia usaha global multinasional, dan oleh karenanya sulit bersahabat akrab dengan usaha-usaha mikro ekonomi rakyat. Kelompok-kelompok pengusaha ini harus segera menyadari perlunya penggalangan kekuatan ekonomi nasional yang tangguh untuk memperkuat daya tahan ekonomi bangsa. Daya tahan harus lebih dipentingkan ketimbang daya saing. Dalam meningkatkan daya tahan semangat berkoperasi dalam suasana kekeluargaan harus menjadi pegangan utama.

Yogyakarta, 31 Januari 2005
Prof. Dr. Mubyarto
Editor/Kepala PUSTEP UGM

Judul Buku: Indonesia Merdeka
Editor: Prof. Dr. Mubyarto
Edisi ke-1, Cetakan ke-1, Januari 2005
130 halaman

Daftar Isi

Pengantar oleh Mohammad Hatta
Pengantar Kalam oleh Mohammad Hatta
Merebut Kemerdekaan oleh Mubyarto (editor)
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Pemuda Indonesia dan Politik
Bab 3 Perhimpunan Indonesia (Tahap Sikap Loyal)
Bab 4 Pemerintah Reaksioner Gubernur-Jenderal Fock
Bab 5 Perhimpunan Indonesia (Asas-asasnya dan Alasannya)
Bab 6 Aksi Perhimpunan Indonesia
Bab 7 Kesimpulan Tentang Prinsip-prinsip dan Aksi Perhimpunan Indonesia
Bab 8 Perhimpunan Indonesia dan Masalah Kekerasan
Bab 9 Penutup

Share This Post

Rilis Terbaru

Informasi dan Kerja sama

Silakan menghubungi tim kami melalui: