Model Pengelolaan Pasar Rakyat (Tradisional) Menurut Konstitusi

2013

Keprihatinan terhadap kondisi pasar tradisional di mana masih banyak pedagangnya bergantungan pada rentenir, tengkulak, dan produk-produk pabrikan, mendorong Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM melakukan riset untuk memperbaharui model pengelolaan pasar agar mengarah pada garis konstitusi. Menurut garis pemikiran konstitusi atau ekonomi kerakyatan, pengelolaan pasar harus diletakkan dalam model pengelolaan yang mementingkan partisipasi warga pasar, utamanya para pedagang pasar. Melalui riset ini diharapkan dalam melahirkan perubahan pola pikir (mindset) terutama pemerintah setempat sebagai pengelola, adanya perubahan regulasi yang mengatur pelibatan warga pasar termasuk kooperasi pasar dalam pengelolaan pasar. Melalui metode kaji-tindak, riset ini diharapkan juga dapat memberi wawasan kepada pedagang pasar, pemimpin sosial di lingkungan pasar, dan pihak-pihak lain, tentang pengelolaan pasar, sejarah pasar, implementasi cita-cita dan prinsip koperasi dalam pengembangan pasar.

Dengan judul penelitian “Model Pengelolaan Pasar Tradisional Berbasis Ekonomi Kerakyatan”, studi ini merujuk pada konstitusi, yakni pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang pada ayat (1) berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam penjelasan (sebelum diamandemen tahun 2002), disebutkan bahwa “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. …Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Riset ini berupaya menjabarkan turunan amanah konstitusi dalam pengelolaan pasar tradisional, agar menjadi acuan bagi penyusunan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah. 

Tesis yang dikemukakan dalam studi ini adalah bahwa kondisi dan kinerja pasar yang terjadi saat ini sangat berhubungan dengan model pengelolaan pasar. Pasar yang pengelolaannya melibatkan partisipasi aktif pedagang dan warga pasar akan semakin baik keadaannya, antara lain tercermin dalam hal kebersihan, ketertiban, keuangan, partisipasi sosial, kebersamaan, kemajuan, dan kesejahteraan para pedagang. Sebaliknya, pasar yang pengelolaannya terpusat pada lurah pasar dan tidak memberdayakan kelembagaan pedagang pasar, studi ini berpendapat akan memunculkan ketergantungan yang menghambat kemajuan pasar dan kesejahteraan pedagang.

Sebagai contoh, pasar yang relatif memberi peluang partisipasi luas kepada pedagang adalah pasar Imogiri, kabupaten Bantul. Pasar yang berlokasi kira-kira 20 km dari kota Yogyakarta itu, telah beberapa kali memenangkan kejuaraan di tingkat daerah maupun nasional, antara lain seperti tertib ukur dan kebersihan. Kinerja ini tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan pelibatan warga pasar dalam pengelolaan. Partisipasi pedagang di pasar itu tercermin dalam pengelolaan separuh aset dan properti pasar saat ini dikelola oleh warga pasar yang tergabung dalam paguyuban/koperasi pasar. Apabila ada kerusakan pada bangunan pasar, pada saat yang cepat dapat segera tertangani, tanpa harus menunggu pembahasan yang lama di anggaran pemerintah. 

Melalui pendekatan participatory action research, model disusun dan dilaksanakan bersama-sama wakil-wakil pedagang, buruh pasar,  pengurus paguyuban, pengelola pasar, dan pihak-pihak terkait di pemerintahan daerah. Model disusun berdasarkan kombinasi antara penafsiran konstitusi oleh tim peneliti dan penggalian data di lapangan. Model pengelolaan pasar yang ditawarkan adalah pasar yang dikelola secara kolektif oleh koperasi pasar yang bermitra dengan Pemerintah Daerah/Desa. Dimensi pengelolaan pasar meliputi: 1) dimensi intelektual, yang upaya pengembangannya dilakukan melalui kegiatan “sekolah pasar” dan media pasar; 2) dimensi institusional, yang ditunjukkan dengan keberadaan musyawarah, jaminan sosial, jejaring, dan penjagaan nilai sosial budaya lokal; dan 3) dimensi material, melalui pengelolaan produk lokal, aset fisik (property), teknologi, pembiayaan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pasar (APBPas) oleh kooperasi pasar. Model ini direalisasikan secara bertahap sesuai dengan keadaan tiap-tiap pasar di Kabupaten Bantul.

Bagaimana, memulai? Tahapan pengembangan pasar dengan pendekatan ekonomi kerakyatan dimulai dari perintisan sekolah pasar, diikuti dengan pengorganisasi pra-koperasi pasar. Selanjutnya apabila telah melembaga, proses-proses lain bisa dikembangkan seperti perintisan jejaring antarpasar, pengelolaan aset fisik, pengelolaan layanan pembelian produk bersama (kulakan-bareng), layanan keuangan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pasar. Inovasi-inovasi juga dapat dilakukan apabila telah terbentuk pelembagaan partisipasi untuk melakukan advokasi kebijakan dalam rangka pengelolaan pasar berbasis koperasi pasar (Rsmf). 

Share This Post

Rilis Terbaru

Informasi dan Kerja sama

Silakan menghubungi tim kami melalui: