Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti memiliki ketangguhan dalam menghadapi krisis ketika banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktivitasnya. Oleh karena itu pengembangan ekonomi pelaku sektor UKM menjadi poin penting dalam pembangunan.
Namun faktanya unit usaha pada sektor UKM seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya. Sebagai contoh di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, salah satu sektor usaha UKM yang cukup berkembang dan berperan dalam perekonomian Lampung Barat adalah perkebunan kopi. Lampung Barat dikenal sebagai sentra penghasil kopi terbesar di Lampung. Potensi perkebunan kopi seluas 53.606 hektar dan jumlah produksi mencapai 52.644,9 ton/tahun namun sayangnya jumlah konsumsi baru mencapai 2.632 ton atau baru mencapai ±5% dari total produksi kopi ±95% dipetik, dijemur dan dijual. Perkembangan saat ini terjadi, usaha-usaha off-farm seperti pengolahan biji kopi menjadi bubuk kopi siap konsumsi juga mengalami peningkatan meskipun belum signifikan. Berdasarkan data yang ada saat ini, pelaku UKM kopi di Lampung Barat baru mencapai ±70 UKM, dengan total kapasitas produksi kopi olahan baru mencapai ± 123,03 ton per tahun.
Masih kecilnya kapasitas produksi olahan kopi menjadi salah satu indikasi bahwa pelaku UKM kopi di Lampung Barat belum maksimal dalam mengolah bahan baku yang tersedia dan memasarkan kopi olahan siap konsumsi. Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PSEK) UGM bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung berusaha mengidentifikasi lebih lanjut untuk mendapatkan solusi alternatif pemecahan permasalahan tersebut. Solusi yang ditawarkan adalah sistem ekonomi kerakyatan yang mengedepankan kerjasama dan adanya lembaga permanen untuk menaungi usaha kolektif dalam sebuah industri. Dalam industri kopi Lampung Barat, terdapat beberapa pihak yang terlibat di dalamnya yaitu petani, pengepul, dan UKM pengolah kopi. Sebagian besar ketiga bidang tersebut dilakukan secara individual bahkan dengan sifat persaingan yang tinggi yang menyebabkan linkage antara hulu dan hilir industri kopi di Lampung Barat sangat lemah dan hampir tidak ada. Oleh karena itu diperlukan adanya wadah kolektif baik secara konsep maupun fisik untuk menaungi berbagai aktivitas usaha kopi yang dilakukan oleh petani, pengepul, dan UKM dan merangkai jembatan hulu hilir industri kopi kerakyatan Lampung Barat. Bangunan pemangku kepentingan yang perlu untuk diintegrasikan menjadi Sentra Usaha Kopi Kerakyatan, antara lain: (1) koperasi, yang terdiri dari pihak tani, distributor, dan UMKM, (2) pusat pelatihan dan pengembangan inovasi, (3) rumah usaha, (4) microfinance, (5) pusat promosi, (6) kemitraan dan hukum, dan (7) mitra usaha kopi.