Tentang
PUSTEK UGM
Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan kajian-kajian dalam bidang teori dan praksis ekonomi Indonesia. Kajian-kajian dilakukan melalui pendekatan multi-disipliner dijalankan dengan mengacu pada dasar filosofi dan ideologi nasional.
Rumusan tentang cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM berdiri dengan nama Pusat Studi Ekonomi Pancasila pada tanggal 17 Oktober 2002 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No. 177/P/SK/HKTL/2002. Perubahan nama menjadi Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan terjadi pada tanggal 3 April 2006 dengan terbitnya SK Rektor Universitas Gadjah Mada No.176/P/SK/HT/2006.
Perubahan nama ini dilakukan dengan pertimbangan:
Pertama, untuk menyesuaikan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk menyelenggarakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan.
Kedua, amanat Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004.
Pertama, untuk menyesuaikan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk menyelenggarakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan.
Ketiga, amanat Tap MPR No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.
Keempat, untuk meningkatkan peran Pusat Studi dalam mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan. Kelima, untuk memperluas peluang Pusat Studi dalam mengembangkan diri.
VISI
Menjadi pusat pemikiran, pengembangan, dan simpul utama jaringan gerakan ekonomi kerakyatan di Indonesia.