Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi, yang kini tidak lagi dijual melalui pengecer atau warung-warung kecil, melainkan langsung melalui pangkalan resmi. Kebijakan ini memungkinkan siapa saja untuk membuka pangkalan gas 3 kg dengan mendaftarkan usaha mereka melalui situs resmi OSS (Online Single Submission).
Menurut pengamat ekonomi energi dan peneliti senior Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PUSEKRA) UGM, Fahmy Radhi, kebijakan ini